Salin Artikel

Soal UMP Jabar 2022 Naik Rp 31.135, Ini Tanggapan Buruh, Pengusaha, dan Bank Indonesia

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp 1.841.487,31, naik 1,72 persen atau sebesar Rp 31.135,95 dari UMP Jabar 2021.

Hal ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, baik dari kalangan buruh, pengusaha, dan Bank Indonesia.

Adapun besaran UMP Jabar 2022 ditolak Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto.

"Kami menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 36 Tahun 2021, baik UMP dan UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang akan ditetapkan dalam waktu dekat," ujar Roy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Roy menjelaskan, PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila MK memutuskan hal lain, akan terjadi kekosongan hukum. Untuk itu ia menilai pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan formula itu.

Buruh, kata Roy, tetap pada tuntutannya, yaitu kenaikan upah minimum 2022 sebesar 10 persen.

Dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua sebesar 7,07 persen dan proyeksi ekonomi terus membaik di 2022.

"Kenaikannya tidak masuk akal. Tahun 2020 saat Indonesia mengalami resesi, pertumbuhan ekonomi-5,26 persen, kenaikan upah minimum 6,51 persen," tutur dia.

Dengan formula pemerintah ini, menurutnya, ada sekitar 11 kabupaten atau kota yang tidak menaikkan upah minimumnya. Kalaupun naik, hanya di angka sekitar Rp 12 ribuan.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar demo dan mogok kerja.

Adapun di Jawa Barat, aksi akan dilakukan tanggal 25 November 2021 dan aksi nasional tanggal 29-30 November 2021.


Tanggapan Apindo soal besaran UMP Jabar 2022

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik mengucapkan terima kasih dan mendukung Gubenur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil dinilai taat hukum dengan menyepakati PP 36/2021 dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar No.561./015/34/Depeprov tentang Rekomendasi UMP Jabar Tahun 2022.

Kepada buruh, Ning berpesan dan mengajak untuk taat aturan.

"Saya yakin peraturan tentang upah ini dibuat para expert di bidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik.

Mengenai ancaman mogok nasional, Ning mengatakan, demo merupakan hak yang dijamin UU. Namun ia mengajak untuk bersikap arif.

Sebab, sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah kesulitan.

"Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan," beber dia.

Ning mengingatkan, jumlah pengangguran Jabar berkisar 2,5 juta yang menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja.

Aksi mogok ini akan membuat investor ragu untuk berinvestasi.

"Sedangkan 2,5 juta itu bisa jadi ada saudara kita di dalamnya, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, dan lainnya. Mari kita bantu mereka mendapatkan pekerjaan, dengan menjaga kondusivitas dunia usaha sehingga investor tertarik untuk berinvestasi," ucapnya.

Persoalan upah sangat kompleks

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jabar, Herawanto mengaku, persoalan upah sangat kompleks.

Sebab, banyak pihak yang terkait di dalamnya, baik itu buruh ataupun pengusaha.

"Soal upah ini juga harus dilihat dari sisi pengusaha. Apalagi di tengah pandemi harus dilihat bagaimana kemampuan mereka (membayar upah)," ujar Herawanto usai press conference West Java Annual Meeting 2021.

Kalau ada kenaikan luar biasa pada upah, sementara pengusaha baru merangkak bisnisnya akibat terdampak Covid-19, maka dikhawatirkan akan kontra produktif.

"Kalau upah naik signifikan, pengusaha enggak bisa meneruskan usahanya, maka mereka tidak bisa bayar karyawannya. Jadi harus diperhatikan sustainability-nya. Sekarang yang penting ekonomi jalan, ekonomi bisa memberi pendapatan bagi pengusaha, investor, dan buruh," bebernya.

Persoalan upah, investasi, dan ekonomi Jawa Barat ini nantinya akan dibahas juga pada West Java Annual Meeting 2021.

Pada acara tersebut, BI Jabar akan menyampaikan evaluasi kinerja ekonomi Jabar 2021, prospek ekonomi 2022, dan berbagai rekomendasi kebijakan untuk turut memajukan perekonomian Jawa Barat.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/114807578/soal-ump-jabar-2022-naik-rp-31135-ini-tanggapan-buruh-pengusaha-dan-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke