RS mengaku, uang ratusan juta hasil merampok dipakai untuk membeli perhiasan dan sejumlah ponsel. Lalu, brankas yang dia bawa telah dibuang ke sungai di dekat rumah pelaku.
"Saat ini brankas yang dibuang tersangka ke sungai masih dalam pencarian petugas," tutur Ade di Markas Polresta Solo.
Selain itu, dari rumah RS, polisi juga mengamankan barang-barang, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dan sejumlah buku tabungan.
"Kemudian beberapa buah handphone hasil pembelian dengan menggunakan uang hasil pencurian dari gudang rokok. Termasuk handphone yang digunakan tersangka melakukan perencanaan kegiatan maupun melaksanakan pembunuhan berencana," ungkap Ade.
Sata ini, RS dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana.
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ancaman yang dilakukan tersangka sudah dilayangkan terhadap korbannya," terang dia.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammd Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.