Salin Artikel

Ini Pengakuan Terduga Perampok Gudang Rokok di Solo Tega Bunuh Satpam

KOMPAS.com - Setelah diburu selama tiga hari, polisi berhasil menangkap RS (21) alias S, terduga pelaku pembunuhan seorang petugas keamanan (satpam) gudang rokok di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Selain membunuh korban, Suripto (33), warga Boyolali, RS juga menggasak uang Rp 300 juta di dalam brankas.

Pelarian RS berakhir setelah polisi menangkapnya pada Jumat (19/11/2021).

"Setelah dilakukan kurang lebih tiga hari pengejaran, tim harus melewati perbukitan dan sungai untuk menuju akses ke rumah tersangka," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021).

Di rumah terduga pelaku di Desa Sembukan, Sidoharjo, Wonogiri, polisi mengamankan barang bukti yang diduga alat untuk membunuh korban.

"Kita lakukan penyitaan sebuah palu dan tiga buah botol besi yang digunakan tersangka membuka paksa brankas dari gudang rokok. Pelaku dipastikan melakukan aksinya sendiri," ucapnya.

Dendam kepada korban

Di depan polisi, RS mengaku beraksi seorang diri. Hal itu diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengakuan RS.

"Jadi kemarin kalau ada yang mengatakan tersangka menggunakan ranmor roda empat, dari hasil penangkapan bahwa tersangka pada saat melaksanakan aksinya menggunakan ranmor roda dua dan dilakukan sendiri," tuturnya.

Sementara itu, menurut Ade, RS pernah bekerja sebagai satpam di gudang rokok bersama korban.

RS lalu dipecat karena sering bolos kerja. Hal itu diketahui korban dan akhirnya dilaporkan ke manajemen.

"Karena sering tidak masuk dan tersangka selalu menyuruh korban untuk naik piket. Dan ini selalu berulang kemudian dilaporkan ke manajemen dan berbuntut pengeluaran tersangka," terang dia.

Setelah itu, menurut Ade, RS beberapa kali melakukan ancaman pembunuhan kepada korban.

Lalu pada Senin (15/11/2021) malam, RS merampok gudang rokok tempat dirinya pernah bekerja itu.

Awalnya RS beraksi memakai penutup kepala agar tidak dikenali oleh korban.

Tetapi, karena korban melawan, penutup kepala yang dipakai pelaku lepas. Alhasil, korban mengenali pelaku tersebut.

Mengetahui hali itu, muncul niat jahat RS untuk menghabisi nyawa korban. Suripto tewas setelah dianiaya RS dengan linggis sepanjang 30 sentimeter.


Beli perhiasan dan ponsel

RS mengaku, uang ratusan juta hasil merampok dipakai untuk membeli perhiasan dan sejumlah ponsel. Lalu, brankas yang dia bawa telah dibuang ke sungai di dekat rumah pelaku. 

"Saat ini brankas yang dibuang tersangka ke sungai masih dalam pencarian petugas," tutur Ade di Markas Polresta Solo.

Selain itu, dari rumah RS, polisi juga mengamankan barang-barang, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dan sejumlah buku tabungan.

"Kemudian beberapa buah handphone hasil pembelian dengan menggunakan uang hasil pencurian dari gudang rokok. Termasuk handphone yang digunakan tersangka melakukan perencanaan kegiatan maupun melaksanakan pembunuhan berencana," ungkap Ade.

Sata ini, RS dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana.

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ancaman yang dilakukan tersangka sudah dilayangkan terhadap korbannya," terang dia.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammd Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/161445778/ini-pengakuan-terduga-perampok-gudang-rokok-di-solo-tega-bunuh-satpam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke