CIAMIS, KOMPAS.com - Tragedi susur sungai yang menewaskan 11 orang siswa MTs Harapan Baru, Ciamis, Jawa Barat, mencapai babak baru.
Polres Ciamis menetapkan seorang guru berinisial R (41) sebagai tersangka.
Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto mengatakan, R adalah guru perempuan di sekolah tersebut, sekaligus penanggung jawab acara di Sungai Cileueur, Kampung Leuwi Ili, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (15/10/2021) lalu.
Baca juga: Guru Perempuan Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs
Dalam kasus ini, menurut Wahyu, penyidik menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan guru tersebut.
Tindak pidana itu berupa kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut Wahyu, guru atau penanggung jawab kegiatan seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.
Baca juga: Polisi Sebut Kegiatan Susur Sungai Tak Berizin, Guru dan Murid Hanya Diajak Penanggung Jawab
Namun, perhitungan risiko akibat kejadian itu tidak diperhitungkan sebelum melaksanakan kegiatan.
"Setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Adapun R disangka melanggar Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.