CIAMIS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, menetapkan seorang tersangka dalam kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru.
Tersangka berinisial R (41) adalah guru perempuan di sekolah tersebut, sekaligus penanggung jawab acara di Sungai Cileueur, Kampung Leuwi Ili, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (15/10/2021) lalu.
"Tersangkanya adalah seorang guru perempuan berinisial R (41) asal Ciamis, sekaligus penanggung jawab acara tersebut," ujar Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis, Polisi: Sudah Ada Tersangka
Wahyu mengatakan, penyidik menemukan unsur tindak pidana berupa kelalaian panitia dalam melaksanakan acara yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.
Proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan.
Wahyu beralasan, kasus ini memerlukan proses ketelitian.
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. Sebab, kejadian ini tidak diharapkan semua orang. Bentuknya kecelakaan yang timbul dari kelalaian," kata Wahyu.
Baca juga: Kabar Terkini soal Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis