Salin Artikel

Guru Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai di Ciamis, Ini Alasan Polisi

Polres Ciamis menetapkan seorang guru berinisial R (41) sebagai tersangka.

Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto mengatakan, R adalah guru perempuan di sekolah tersebut, sekaligus penanggung jawab acara di Sungai Cileueur, Kampung Leuwi Ili, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (15/10/2021) lalu.

Dalam kasus ini, menurut Wahyu, penyidik menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan guru tersebut.

Tindak pidana itu berupa kelalaian yang menyebabkan kematian.

Menurut Wahyu, guru atau penanggung jawab kegiatan seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

Namun, perhitungan risiko akibat kejadian itu tidak diperhitungkan sebelum melaksanakan kegiatan.

"Setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).

Adapun R disangka melanggar Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.


Tidak ditahan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, R tidak ditahan oleh polisi.

Polres Ciamis telah meminta jaminan dari pihak sekolah agar tersangka tidak melarikan diri.

"Tersangka tidak ditahan berdasarkan pertimbangan kepolisian. Saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Secara lisan kita sudah minta jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri. Jadi kita juga berhati-hati untuk melakukan penahanan atau tidak," kata Wahyu.

Meski sudah ada tersangka, menurut Wahyu, pihaknya masih terus menggali kasus ini dan mencari temuan atau bukti baru sampai tuntas.

Bahkan, beberapa orang guru lainnya telah dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam tragedi susur sungai tersebut.

Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/133355078/guru-jadi-tersangka-kasus-susur-sungai-di-ciamis-ini-alasan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke