CIAMIS, KOMPAS.com - Kasus kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Kabupaten Ciamis, akhirnya mulai menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menyebut telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, hal itu belum bisa diinformasikan secara lengkap ke publik saat ini.
Baca juga: Belum Ada Tersangka di Kasus Susur Sungai Ciamis, Ini Penjelasan Polisi
Kepala Satreskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi menyebutkan, pihaknya rencana akan merilis lengkap penentapan tersangka kasus tersebut secara detil pada Senin (22/11/2021) mendatang.
"Sudah ada tersangka, tapi nanti informasi lengkapnya Senin tanggal 22. Kasusnya sudah naik ke penyidikan," singkat Kepala Satreskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (19/11/2021) sore.
Disambut baik keluarga korban
Kabar ini pun disambut baik keluarga korban kasus susur sungai karena sebulan lebih kasusnya masih tak berujung dari pihak kepolisian.
Seperti diungkapkan Dede (53), salah seorang orangtua korban dari 11 murid yang meninggal dunia karena tenggelam saat acara susur sungai sekolah tersebut.
Dirinya mengaku bersama dua keluarga korban lainnya telah mendatangi Polres Ciamis untuk menanyakan kejelasan penanganan hukum kasus tersebut.
"Kemarin kita datang ke Polres Ciamis bersama dua keluarga korban yang lain. Intinya kita ingin proses hukum tetap berjalan. Kalau masalah pendidikan, harus tetap berjalan. Namun untuk kasus susur sungai harus diproses hukum. Agar ada efek jera kepada yang membuat kelalaian," jelas Dede kepada wartawan, Jumat sore.
Dede pun menyambut baik peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka oleh kepolisian.
Menurutnya, acara yang merenggut nyawa anaknya tersebut tidak pernah ada izin ke keluarga sebelumnya.
"Kita lihat saja nanti tersangkanya oleh polisi. Sebelum kegiatan itu, tak ada izin ke keluarga. Kalau minta izin, saya juga mungkin menyortir. Tidak langsung mengizinkan," pungkasnya.