Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Pengadaan Barang Fiktif, Eks Ketua BAN PAUD Kalteng Ditahan

Kompas.com - 18/11/2021, 10:56 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya menahan mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal (BAN PAUD dan PNF) Kalimantan Tengah berinisial ARD karena diduga terlibat korupsi.

Kepada Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra membenarkan ARD ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan sampai 5 Desember 2021.

ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 434 Juta, Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Ditahan

Dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2019.

Saat tersangka ARD menjabat Ketua BAN PAUD dan PNF menerima bantuan sebesar Rp4,2 miliar.

Berdasarkan audit BPKP Kalteng ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 522 juta.

Tindakan merugikan negara dilakukan tersangka dengan modus membuat item fiktif.

"Sebelum ditahan, ARD terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprint Nomor: Print-01/O.2.10/Fd.1/11/2021 Tanggal 16 November 2021," kata Dodik saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta, Sekretaris dan Bendahara Desa di Ende Ditahan

Penetapan tersangka ARD dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka ketika diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Kejari Palangkaraya sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud.

Dodik menyebutkan mengenai keterlibatan orang lain dan pejabat di Kalteng dalam perkara itu, pihaknya masih mendalami.

Karena untuk pertanggungjawaban dana ini langsung kepada Kementerian bukan daerah.

ARD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (ayat) 1 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Mantan Kepala SMAN di Medan Ditahan karena Dugaan Korupsi Dana BOS

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selama proses penitipan tahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya berjalan lancar, kondusif, dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan ketat," demikian Dodik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com