KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya menahan mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal (BAN PAUD dan PNF) Kalimantan Tengah berinisial ARD karena diduga terlibat korupsi.
Kepada Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra membenarkan ARD ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan sampai 5 Desember 2021.
ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 434 Juta, Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Ditahan
Dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2019.
Saat tersangka ARD menjabat Ketua BAN PAUD dan PNF menerima bantuan sebesar Rp4,2 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Kalteng ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 522 juta.
Tindakan merugikan negara dilakukan tersangka dengan modus membuat item fiktif.
"Sebelum ditahan, ARD terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprint Nomor: Print-01/O.2.10/Fd.1/11/2021 Tanggal 16 November 2021," kata Dodik saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta, Sekretaris dan Bendahara Desa di Ende Ditahan
Penetapan tersangka ARD dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka ketika diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Kejari Palangkaraya sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud.
Dodik menyebutkan mengenai keterlibatan orang lain dan pejabat di Kalteng dalam perkara itu, pihaknya masih mendalami.
Karena untuk pertanggungjawaban dana ini langsung kepada Kementerian bukan daerah.
ARD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (ayat) 1 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Mantan Kepala SMAN di Medan Ditahan karena Dugaan Korupsi Dana BOS
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selama proses penitipan tahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya berjalan lancar, kondusif, dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan ketat," demikian Dodik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.