KOMPAS.com - Mantan Kepala UPTD Pasar Mardika, Kota Ambon, Vecky Marwanaya menangis saat digelandang ke mobil tahanan, Jumat (12/11/2021).
Saat ini ia menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya Kota Ambon.
Vecky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran retribusi pasar yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Ambon.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Retribusi Pasar Mardika, Staf Ahli Wali Kota Ambon Ditahan
Vecky terlihat menangis saat sejumlah keluarganya yang menunggu di halaman Kejati Maluku menghampirinya.
Sebelum naik ke mobil tahanan, Vecky terlihat dipeluk satu per satu oleh anggota keluarganya.
“Beta seng kuat lai, beta seng kuat, beta seng kuat (saya tidak kuat lagi, saya tidak kuat, saya tidak kuat),” kata Vecky sambil menangis saat dibawa petugas.
Selain Vecky, Piter Leuweil, satf ahli Wali Kota Ambon bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra juga ditahan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Mardika Menangis Saat Digelandang ke Mobil Tahanan
Ia terlihat menutupi wajahnya dengan tangan saat digiring ke mobil tahanan. Piter juga memilih bungkam saat ditanya oleh wartawan.
Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon.
“Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ungkap M Rudi kepada sejumlah wartawan usai penahanan.
Penyidik mencecar kedua tersangka dengan 30 pertanyaan seputar keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Menurut Rudi, berdasarkan pemeriksaan dan bukti, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar.
Terkait tersangka baru dalam kasus tersebut, Rudi mengaku tergantung hasil perkembangan pemeriksaan ke depan.
“Untuk sementara dua itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan,” katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.