AMBON, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika, Ambon pada 2017, 2018, dan 2019, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam pada Jumat (12/11/2021).
Kedua tersangka itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon berinisial PL dan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika berinisial VM.
Saat ini, PL menjabat sebagai staf ahli Wali Kota Ambon. Sedangkan VM menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya Kota Ambon.
Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa penyidik terkait keterlibatan dalam kasus tersebut mulai pukul 10.00 WIT hingga 17,30 WIT.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah, Para Pelaku Sewa Mobil Milik Polisi
Setelah diperiksa, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan digelandang petugas untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon.
“Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ungkap M Rudi kepada sejumlah wartawan usai penahanan.
Penyidik mencecar kedua tersangka dengan 30 pertanyaan seputar keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Menurut Rudi, berdasarkan pemeriksaan dan bukti, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.