AMBON,KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon, Steven Latuiamalo ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2018, Kamis (11/11/2021).
Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku selama kurang lebih delapan jam lamanya terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Usai menjelanai pemeriksaan, tersangka langsung digelandang petugas Kejati Maluku menuju mobil tahanan.
Baca juga: Komplotan Penjambret di Terminal Mardika Ambon Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Buron
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon sekira Pukul 18.00 WIT.
Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak pukul 09.00-18.00 WIT.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka dicecar lebih dari 100 pertanyaan.
“Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Kamis petang.
Rudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS SMKN 1 Ambon tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Menurut Rudi dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan tersangka menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor Ambon,” jelasnya.
Baca juga: Viral, Video Pria di Ambon Hancurkan Trotoar Pakai Palu gara-gara Istrinya Terjatuh
Adapun, modus dugaan korupsi dalam kasus itu yakni tersangka melakukan pertanggungjawaban fiktif pengelolaan dana BOS tanpa melibatkan peran dewan guru.
Selian itu, tersangka juga menjual beberapa aset milik sekolah yang diadakan melalui dana BOS.
Sejumlah aset tersebut berupa printer bekas dan laptop bekas serta beberapa aset lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka, Abdul Sukur Kaliky mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka.
Baca juga: 9 Daerah di Maluku Bebas Covid-19, Tersisa 5 Kasus Aktif
Abdul Sukur meyakini bahwa ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Ia pun menyebut seharusnya dua orang bendahara BOS di sekolah itu juga ikut dimintai pertanggungjawabannya.
“Sebagai kuasa hukum kami meminta teman-teman kejaksaan harus objektif dong. Sepengetahuan kami yang namanya korupsi itu tidak bisa perorangan, biasanya dilakukan berjamaah atau beberapa orang,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.