ENDE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ende, NTT, resmi menahan dua orang tersangka korupsi pekerjaan jembatan di Desa Woloau , Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.
Kedua tersangka yakni M yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Desa Woloau dan H yang merupakan bendahara.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup.
Robin mengatakan, pada tahun 2018 mereka mencairkan uang senilai Rp 314.000.000.
Tetapi keduanya tidak menggunakan dana tersebut untuk membangun jembatan sesuai dengan perencanaan, yakni sepanjang 15 meter.
Kemudian, di tahun 2019 kembali dianggarkan dana sebesar Rp 601.000.000 untuk pembangunan jembatan di lokasi yang sama.
Namun, panjangnya berkurang dari yang sebelumnya 15 menjadi 9 meter.
Sehingga total anggaran sebesar Rp 915.000.000.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang dan ahli ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 360.000.000. Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya diurus oleh sekretaris desa tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan l, sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan," jelas Robin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa siang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Ende, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur