ENDE, KOMPAS.com - Polres Ende menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Nikodemus F. Ndopo Woda (27), warga Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.
Dari enam orang tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur yakni NGL, NG, DDE dan PAK. Sedangkan dua lainnya ialah MRE alias Spoler dan HJW alias Baron.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda.
Baca juga: Gubernur NTT: Silakan Demo dan Kritik Pemerintah, tetapi Tidak Boleh Caci Maki
Tiga pelaku berusia di bawah umur ditangkap sehari setelah kejadian.
Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada saat hendak melarikan diri ke Labuan Bajo.
"Saat ini polisi telah mengamankan para tersangka di sel tahanan Mapolres Ende. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti bongkahan batu yang digunakan pelaku untuk memukuli korban dan sepeda motor Beat milik korban," ujar Albertus saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ende, Jumat (8/10/2021) siang.
Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling rendah 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara untuk pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Ende, lptu Yohanes Suhardi mengungkapkan, polisi bekerja cepat dan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaaan.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan polisi, kasus pengeroyokan dipicu rasa tersinggung dan pengeroyokan yang berujung tewasnya korban itu tanpa perencanaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.