Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda minimal 50 juta maksimal 1 miliar.
"Para tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Polres Ende untuk proses lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.