Salin Artikel

Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta, Sekretaris dan Bendahara Desa di Ende Ditahan

Kedua tersangka yakni M yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Desa Woloau dan H yang merupakan bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup.

Robin mengatakan, pada tahun 2018 mereka mencairkan uang senilai Rp 314.000.000.

Tetapi keduanya tidak menggunakan dana tersebut untuk membangun jembatan sesuai dengan perencanaan, yakni sepanjang 15 meter.

Kemudian, di tahun 2019 kembali dianggarkan dana sebesar Rp 601.000.000 untuk pembangunan jembatan di lokasi yang sama.

Namun, panjangnya berkurang dari yang sebelumnya 15 menjadi 9 meter.

Sehingga total anggaran sebesar Rp 915.000.000.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang dan ahli ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 360.000.000. Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya diurus oleh sekretaris desa tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan l, sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan," jelas Robin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa siang.


Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun dengan denda minimal 50 juta maksimal 1 miliar.

"Para tersangka sementara dititipkan di sel tahanan Polres Ende untuk proses lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/185129778/korupsi-dana-desa-hingga-ratusan-juta-sekretaris-dan-bendahara-desa-di-ende

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke