AMBON, KOMPAS.com - Sidang putusan perdata sengketa lahan antara warga adat Desa Marefen, Kecamatan Aru Selatan dan Lanal Aru yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, berakhir bentrok, Rabu (17/11/2021).
Bentrokan terjadi setelah majelis hakim memutuskan memenangkan pihak Lanal Aru atas kepemilikan sebidang lahan yang disengketakan kedua belah pihak.
Warga yang tidak terima dengan putusan hakim lantas mengamuk dan merusak kantor pengadilan dengan cara melemparinya dengan batu.
Mereka juga menyampaikan kekesalannya sambil mengutuk putusan pengadilan.
Baca juga: Bentrok Dua Desa di Maluku akibat Konflik Tanah, 4 Rumah Warga Dibakar
Dalam bentrokan itu, warga adat ini juga bersitegang dengan aparat TNI Polri yang mengamankan jalannya sidang tersebut.
Akibatnya aparat terpaksa menggunakan meriam air untuk membubarkan massa.
Dalam bentrokan itu, aparat TNI Polri juga harus mengevakuasi majelis hakim dengan mobil keluar dari kantor pengadilan.
Salah satu warga Desa Marefen, Oca Daelagoy mengatakan, putusan hakim sangat tidak adil dan merugikan masyarakat adat.
“Kami tidak terima dengan putusan hakim, karena itu sangat tidak adil,” kata Oca, kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon.
Dia mengatakan, lahan yang disengketakan antara warga dengan TNI AL itu seluas 689 hektare. Lahan itu berada di Desa Marefen, Kecamatan Aru Selatan.
“Itu diambil TNI AL pada tahun 1991. Jadi dulu itu mereka datang langsung ukur patok dan langsung merampas tanah itu,” sebut dia.