Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram di Ambon "Live" Video Porno Bareng Kekasih, Polisi Pertimbangkan Restorative Justice

Kompas.com - 17/11/2021, 13:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 AMBON,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku tengah mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk menangani kasus video porno yang melibatkan selebgram asal Ambon, VWS, dan kekasihnya, JP. 

Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu," kata Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/11/2021). 

Baca juga: Orangtua Berniat Menikahkan Selebgram Ambon dan Sang Kekasih Usai Video Pornonya Viral

Pasangan kekasih itu diketahui telah menjalani pemeriksaan di Unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku selama kurang lebih 5 jam dan akhirnya dipulangkan.

Eko mengakui dalam kasus yang menghebohkan warga itu terdapat unsur pidana yang dilakukan kedua pemeran video syur tersebut. 

Meski demikian, pihaknya mempertimbangkan langkah restorative justice tersebut. Terlebih, pihak orangtua berencana mengawinkan keduanya. 

“Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orangtuanya mau mengawinkan mereka,” ujarnya.

“Intinya kita belum mengambil langkah kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” tambahnya.

Eko tak menampik bahwa konten video porno selebgram dengan kekasihnya itu disorot masyarakat.

Untuk itu, Eko memastikan akan mempertimbangkan penanganan kasus dengan matang agar tak salah langkah. 

"Kita pelajari, apakah bisa gitu, ada restorative justice apakah bisa,” katanya.

Baca juga: Video Porno Selebgram Ambon, Polda Maluku: Setop Sebar Luaskan, Bisa Dipidana

Diberitakan sebelumnya, VWS dan JP diperiksa polisi setelah video porno yang diperankan keduanya secara live di media sosial beredar luas hingga menghebohkan warga.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap VWS dan JP membuat video tersbeut di Hotel Story di Kota Ambon pada 12 November 2021.

Saat itu kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras atau narkoba.

Polisi telah menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan kedua pelaku untuk membuat video tersebut.

Polisi menyebut keduanya membuat video tersebut hanya untuk bersenang-senang dan bukan untuk kepentingan komersial.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com