SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota menangkap tiga orang santri yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial Sd (24), MI (18) dan AS (16).
Sedangkan korban yang berumur 16 tahun merupakan tetangga di kampung para pelaku.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, para pelaku berusaha melarikan diri setelah aksinya dipergoki oleh warga pada Rabu (3/11/2021) malam.
Satu pelaku diketahui masih di bawah umur. Namun, ketiganya berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang.
"Tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," ujar Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Kisah Afi, Santri yang Jadi Menteri Agama dalam Sehari
Maruli mengatakan, pelaku awalnya menghentikan laju kendaraan korban dengan niat meminta nomor ponsel.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi, karena korban menolak memberikan nomor ponselnya.
Ketiga pelaku kemudian mengajak korban tempat sepi dan gelap.
Kemudian pelaku membekap mulut korban dan diduga melakukan pencabulan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku sudah kami tahan," kata Maruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.