Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Diprediksi Membuat Negara Kewalahan Awasi Sektor Migas

Kompas.com - 05/11/2021, 14:08 WIB
Heru Dahnur ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi mengatakan, negara akan kewalahan mengawasi dan menindak praktik penambangan minyak ilegal (ilegal drilling).

Hal itu disebabkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas cenderung sentralistik.

Baca juga: Setelah 39 Hari, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Akhirnya Padam

"Konsekuensi dari kewenangan yang sentralistik itu, maka tanggung jawab lebih banyak pada pemerintah pusat. Pemerintah akan kewalahan untuk pengawasan dan penindakan yang lokasinya di daerah," ujar Halilul saat menjadi pembicara pada kegiatan Media Briefing SKK Migas Sumbagsel di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Akses ke Lokasi Sumur Minyak Ilegal Ditutup, Ratusan Warga Bakar Pos Keamanan, 3 Orang Ditangkap

Halilul menuturkan, perizinan sektor tambang migas yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Sehingga pengawasan dan penindakan setiap pelanggaran juga dilakukan pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan yang bukan kewenangannya.

"Pemda hanya untuk izin mendirikan bangunan, kalau ada yang salah, bangunannya dirobohkan. Ilegal drillingnya tak bisa ditindak pemda," ujar Halilul.

Halilul menilai, peran daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja sektor Migas hanya bersifat diperbantukan.

Sementara anggarannya tetap dari pemerintah pusat.

"Ini bagian dari konsekuensi kewenangan yang sentralistik. Meskipun presiden sebelumnya mengatakan banyak pembagian kewenangan, tapi kalau dilihat lagi ada banyak kewenangan yang sentralistik," ungkap Halilul.

Menurut Halilul, minimnya pengawasan dan penindakan membuat praktik ilegal drilling akan semakin marak.

Kondisi tersebut merugikan daerah maupun pemerintah pusat.

Di sisi lain, negara saat ini membutuhkan banyak sumber pemasukan.

Rasio pendapatan negara dibandingkan jumlah penduduk masih belum berimbang.

Untuk itu, guna memaksimalkan kebijakan di sektor migas, pemerintah harus jeli melihat celah hukum.

"Bagaimana pusat bisa memperbantukan pemerintah daerah dan perangkatnya. Sifatnya hanya memperbantukan dengan program dan anggaran yang disiapkan pusat," ujar Halilul.

Sementara, Benny Bastiawan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengakui saat ini marak terjadi praktik ilegal drilling.

KLHK mencatat ada tiga lokasi penyulingan besar yang sudah ditemukan.

Adapun di sekitar Banyuasin, Sumatera Selatan, minyak disuling dan didistribusikan menggunakan jalur darat maupun jalur laut.

Soal pengawasan dan penindakan, kata Benny, KLHK bersinergi dengan aparat kepolisian dan juga pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com