Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Diprediksi Membuat Negara Kewalahan Awasi Sektor Migas

Kompas.com - 05/11/2021, 14:08 WIB
Heru Dahnur ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi mengatakan, negara akan kewalahan mengawasi dan menindak praktik penambangan minyak ilegal (ilegal drilling).

Hal itu disebabkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas cenderung sentralistik.

Baca juga: Setelah 39 Hari, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Akhirnya Padam

"Konsekuensi dari kewenangan yang sentralistik itu, maka tanggung jawab lebih banyak pada pemerintah pusat. Pemerintah akan kewalahan untuk pengawasan dan penindakan yang lokasinya di daerah," ujar Halilul saat menjadi pembicara pada kegiatan Media Briefing SKK Migas Sumbagsel di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Akses ke Lokasi Sumur Minyak Ilegal Ditutup, Ratusan Warga Bakar Pos Keamanan, 3 Orang Ditangkap

Halilul menuturkan, perizinan sektor tambang migas yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Sehingga pengawasan dan penindakan setiap pelanggaran juga dilakukan pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan yang bukan kewenangannya.

"Pemda hanya untuk izin mendirikan bangunan, kalau ada yang salah, bangunannya dirobohkan. Ilegal drillingnya tak bisa ditindak pemda," ujar Halilul.

Halilul menilai, peran daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja sektor Migas hanya bersifat diperbantukan.

Sementara anggarannya tetap dari pemerintah pusat.

"Ini bagian dari konsekuensi kewenangan yang sentralistik. Meskipun presiden sebelumnya mengatakan banyak pembagian kewenangan, tapi kalau dilihat lagi ada banyak kewenangan yang sentralistik," ungkap Halilul.

Menurut Halilul, minimnya pengawasan dan penindakan membuat praktik ilegal drilling akan semakin marak.

Kondisi tersebut merugikan daerah maupun pemerintah pusat.

Di sisi lain, negara saat ini membutuhkan banyak sumber pemasukan.

Rasio pendapatan negara dibandingkan jumlah penduduk masih belum berimbang.

Untuk itu, guna memaksimalkan kebijakan di sektor migas, pemerintah harus jeli melihat celah hukum.

"Bagaimana pusat bisa memperbantukan pemerintah daerah dan perangkatnya. Sifatnya hanya memperbantukan dengan program dan anggaran yang disiapkan pusat," ujar Halilul.

Sementara, Benny Bastiawan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengakui saat ini marak terjadi praktik ilegal drilling.

KLHK mencatat ada tiga lokasi penyulingan besar yang sudah ditemukan.

Adapun di sekitar Banyuasin, Sumatera Selatan, minyak disuling dan didistribusikan menggunakan jalur darat maupun jalur laut.

Soal pengawasan dan penindakan, kata Benny, KLHK bersinergi dengan aparat kepolisian dan juga pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Ibu di Sikka Tinggal Bersama 4 Anaknya di Gubuk Reyot

Kisah Ibu di Sikka Tinggal Bersama 4 Anaknya di Gubuk Reyot

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas, Ada Senjata Api Tergeletak di TKP

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas, Ada Senjata Api Tergeletak di TKP

Regional
Gempa M 6,6 di Maluku Barat Daya, BPBD: Tak Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 6,6 di Maluku Barat Daya, BPBD: Tak Ada Laporan Kerusakan

Regional
Banjir Sembakung, Kakek Berusia 80 Tahun Terpeleset dan Tewas Tenggelam

Banjir Sembakung, Kakek Berusia 80 Tahun Terpeleset dan Tewas Tenggelam

Regional
Harga Beras Semakin Mahal, Bupati HST Serahkan Bantuan Pangan Beras Kepada 21.101 KPM

Harga Beras Semakin Mahal, Bupati HST Serahkan Bantuan Pangan Beras Kepada 21.101 KPM

Kilas Daerah
Mengenal Wayang Potehi, Seni Peranakan Tionghoa yang Hampir Punah di Semarang

Mengenal Wayang Potehi, Seni Peranakan Tionghoa yang Hampir Punah di Semarang

Regional
Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Media Sosial

Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Media Sosial

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Ditemukan Meninggal di Rumah Dinas

Ajudan Kapolda Kaltara Ditemukan Meninggal di Rumah Dinas

Regional
[POPULER NUSANTARA] Siswa di NTT Tak Lagi Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi | Soal Rempang, Istri Wawalkot Batam Diperiksa Polisi

[POPULER NUSANTARA] Siswa di NTT Tak Lagi Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi | Soal Rempang, Istri Wawalkot Batam Diperiksa Polisi

Regional
BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,6 Maluku yang Dirasakan hingga Sorong

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,6 Maluku yang Dirasakan hingga Sorong

Regional
Gempa M 6,6 Guncang Maluku Tengah Malam, Warga Berhamburan ke Jalan

Gempa M 6,6 Guncang Maluku Tengah Malam, Warga Berhamburan ke Jalan

Regional
Pulang Nonton Pameran, 3 Pemuda di TTU Ditembak Orang Tak Dikenal

Pulang Nonton Pameran, 3 Pemuda di TTU Ditembak Orang Tak Dikenal

Regional
Kualitas Emas Gorontalo Terkenal Sejak Zaman VOC

Kualitas Emas Gorontalo Terkenal Sejak Zaman VOC

Regional
ASN di Brebes Diduga Hadiri Deklarasi Ganjar di Semarang, Relawan AMIN Mengadu ke Bawaslu

ASN di Brebes Diduga Hadiri Deklarasi Ganjar di Semarang, Relawan AMIN Mengadu ke Bawaslu

Regional
Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com