Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Diprediksi Membuat Negara Kewalahan Awasi Sektor Migas

Kompas.com - 05/11/2021, 14:08 WIB
Heru Dahnur ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi mengatakan, negara akan kewalahan mengawasi dan menindak praktik penambangan minyak ilegal (ilegal drilling).

Hal itu disebabkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas cenderung sentralistik.

Baca juga: Setelah 39 Hari, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Akhirnya Padam

"Konsekuensi dari kewenangan yang sentralistik itu, maka tanggung jawab lebih banyak pada pemerintah pusat. Pemerintah akan kewalahan untuk pengawasan dan penindakan yang lokasinya di daerah," ujar Halilul saat menjadi pembicara pada kegiatan Media Briefing SKK Migas Sumbagsel di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Akses ke Lokasi Sumur Minyak Ilegal Ditutup, Ratusan Warga Bakar Pos Keamanan, 3 Orang Ditangkap

Halilul menuturkan, perizinan sektor tambang migas yang berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Sehingga pengawasan dan penindakan setiap pelanggaran juga dilakukan pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan yang bukan kewenangannya.

"Pemda hanya untuk izin mendirikan bangunan, kalau ada yang salah, bangunannya dirobohkan. Ilegal drillingnya tak bisa ditindak pemda," ujar Halilul.

Halilul menilai, peran daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja sektor Migas hanya bersifat diperbantukan.

Sementara anggarannya tetap dari pemerintah pusat.

"Ini bagian dari konsekuensi kewenangan yang sentralistik. Meskipun presiden sebelumnya mengatakan banyak pembagian kewenangan, tapi kalau dilihat lagi ada banyak kewenangan yang sentralistik," ungkap Halilul.

Menurut Halilul, minimnya pengawasan dan penindakan membuat praktik ilegal drilling akan semakin marak.

Kondisi tersebut merugikan daerah maupun pemerintah pusat.

Di sisi lain, negara saat ini membutuhkan banyak sumber pemasukan.

Rasio pendapatan negara dibandingkan jumlah penduduk masih belum berimbang.

Untuk itu, guna memaksimalkan kebijakan di sektor migas, pemerintah harus jeli melihat celah hukum.

"Bagaimana pusat bisa memperbantukan pemerintah daerah dan perangkatnya. Sifatnya hanya memperbantukan dengan program dan anggaran yang disiapkan pusat," ujar Halilul.

Sementara, Benny Bastiawan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengakui saat ini marak terjadi praktik ilegal drilling.

KLHK mencatat ada tiga lokasi penyulingan besar yang sudah ditemukan.

Adapun di sekitar Banyuasin, Sumatera Selatan, minyak disuling dan didistribusikan menggunakan jalur darat maupun jalur laut.

Soal pengawasan dan penindakan, kata Benny, KLHK bersinergi dengan aparat kepolisian dan juga pemerintah daerah.

"Kami juga punya petugas dan Balai di daerah, seperti Balai di Sumatera," ujar Benny.

Benny menjelaskan, penindakan dilakukan bertahap yang diawali dengan teguran lisan dan tertulis.

Selanjutnya ada proses hukum yang bisa dilakukan di luar pengadilan, dalam pengadilan, atau langsung ke perkara pidana.

"Bahkan saat ini disiapkan denda administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan," ucap Benny.

KLHK mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 4 PP Nomor 22 /2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dari yang sudah ditertibkan, ada kasus yang sudah lengkap (P21) dengan seorang tersangka," ujar Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com