KOMPAS.com - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua orang pembuat video TikTok.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, video TikTok pria berinisial A dan perempuan berinisial M itu dinilai melanggar syariat Islam, nilai, dan norma di Aceh sesuai qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.
Baca juga: Minta Menkominfo Blokir PUBG, Gubernur Aceh: Agar Syariat Islam Terlaksana...
Ardiansyah mengatakan, video TikTok tersebut dibuat di kawasan Ulee Lheue, Taman Sari Banda Aceh, dan di beberapa daerah lainnya.
Namun, dia tidak menjelaskan dengan rinci isi video yang dianggap melanggar syariat Islam itu.
Baca juga: Gubernur Aceh Surati Menkominfo Minta PUBG Diblokir
"Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis (4/11/2021), dikutip dari Antara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujar Ardiansyah menambahkan.
Adapun A dan M akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.