Salin Artikel

Langgar Syariat Islam, 2 Orang Pembuat Video TikTok di Aceh Diamankan

Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, video TikTok pria berinisial A dan perempuan berinisial M itu dinilai melanggar syariat Islam, nilai, dan norma di Aceh sesuai qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.

Ardiansyah mengatakan, video TikTok tersebut dibuat di kawasan Ulee Lheue, Taman Sari Banda Aceh, dan di beberapa daerah lainnya.

Namun, dia tidak menjelaskan dengan rinci isi video yang dianggap melanggar syariat Islam itu.

"Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis (4/11/2021), dikutip dari Antara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujar Ardiansyah menambahkan.

Adapun A dan M akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.


Dalam kasus ini juga masih ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok.

Namun, harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/132104178/langgar-syariat-islam-2-orang-pembuat-video-tiktok-di-aceh-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke