Dalam kasus ini juga masih ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," kata Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok.
Namun, harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.