Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bongkar 8 Rumah Dinas Dosen USK di Banda Aceh

Kompas.com - 02/11/2021, 17:36 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar 8 rumah dinas dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Senin (1/11/2021).

Rektor USK Banda Aceh Samsul Rizal menegaskan bahwa pembongkaran 8 unit rumah dinas yang berada di sektor timur Kopelma Darussalam sudah sesuai prosedur.

"Pembongkaran rumah dinas tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara," kata Samsul Rizal di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa USK Turunkan Gula Darah Lewat Teh

Sebelumnya, USK Banda Aceh membongkar paksa rumah dinas yang diduduki para dosen dan mantan dosen di kompleks kampus setempat.

Semua barang dikeluarkan petugas Satpol PP dengan pengawalan kepolisian.

Sempat terjadi penolakan dari penghuni rumah.

Namun, Samsul mengatakan, terkait pembongkaran rumah dinas tersebut sebenarnya telah disosialisasikan sejak 2018 lalu.

Baca juga: Akibat Perubahan Iklim, Pulau Kecil Sepanjang Aceh-Papua Nyaris Tenggelam

Bahkan USK telah berulang kali melakukan mediasi dengan penghuni rumah tersebut, termasuk menawarkan relokasi bagi pegawai aktif, pensiunan, serta duda atau janda yang terdampak dari pembongkaran rumah dinas ini.

“Jadi apa yang USK lakukan hari ini tidak terjadi begitu saja. Tapi ada proses panjang sebelumnya yang dilakukan, dan semua itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar dia.

Samsul menyampaikan, tahapan penghapusan rumah dinas itu juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Tindakan diawali permohonan untuk penilaian rumah dinas oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan (KPKNL).

Lalu, pihak KPKNL telah menyetujui rencana penghapusan tersebut.

Hal ini berdasarkan Surat Persetujuan Penghapusan dengan No: S-096/MK.6/WKN.01/KNL.01/2021 pada 12 Agustus 2021.

"Lahan USK seluas 1.324.300 meter persegi berdasarkan pada sertifikat hak pakai nomor: 01.01.04.12.4.00001 tertanggal 14 Desember 1992," kata Samsul.

Samsul mengatakan, USK melakukan pembongkaran rumah dinas tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan kampus ini.

Rencananya di lahan tersebut akan dibangun gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com