BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Aceh dan Satrekrim Polres Aceh Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi di Panton Rheu, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (28/10/2021) dini hari.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima terduga pelaku terkait kasus penembakan itu.
Baca juga: 3 Penembak Komandan BAIS TNI di Aceh Ditangkap, Pembunuhan Sudah Direncanakan
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan karena diduga punya motif penembakan, satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers, Minggu (31/10/2021).
Winardy mengatakan, tersangka itu berinisial DP. Polisi menyita tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru kaliber 5.56 mm dalam kasus itu.
Barang bukti itu disita tim Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Barat dari lokasi perampokan di Pantai Cermin, Aceh Barat.
Tersangka melakukan perampokan di lokasi itu beberapa pekan lalu.
"Barang bukti peluru aktif dan selongsong itu diamankan bukan dari lokasi penembakan Pos Polisi, tapi di Kecamatan Pantai Ceureumen, Aceh Barat, lokasi perampokan emas dari pendulang yang dilakukan beberapa minggu sebelum penembakan Pos Polisi," kata Winardy.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh itu, DP menembak pos polisi karena dendam terhadap petugas yang menyelidiki kasus perampokan emas tersebut.
"Jadi kasus perampokan emas memang tidak dibuat laporan, tapi Polisi mengetahui kejadian itu dan melakukan penyelidikan, sehingga pelaku yang merasa diburu oleh Polisi makanya melakukan penembakan terhadap pos Pol di Panton Rheu," kata dia.
Baca juga: Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, 5 Orang Ditangkap, Barang Bukti Senjata Belum Ditemukan
Sementara itu, empat teduga lain yang ditangkap telah dibebaskan. Mereka dinyatakan tak terbukti dalam aksi penembakan itu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka Pasal 365 KUHP juncto Undang-Undang Darurat tentang senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.