SUMEDANG, KOMPAS.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyoroti adanya aliran kepercayaan yang diduga menyimpang.
Aliran kepercayaan itu yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Merdeka Hakikat Keadilan (MHK) di Desa Bangbayang, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Kepala Kesbangpol Sumedang Asep Tatang Sujana mengatakan, dari aspek keorganisasian, MHK legal secara hukum, karena telah memiliki surat keterangan pelaporan ormas (SKPO) dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Secara keorganisasian, MHK terdaftar di Kemenkumham pada Maret 2021, dan mendaftarkan keormasan di Kesbangpol Sumedang itu dengan nama Dewan Pimpinan Cabang Merdeka Hakikat Keadilan pada 7 September 2021," ujar Asep kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Bupati Sumedang Terima Laporan Dugaan Pelecehan Agama oleh Majelis Zikir di Bangbayang
Asep menuturkan, dalam hal ini, Kesbangpol Sumedang mengacu pada SKPO dari Kemenkumham tersebut.
Asep menyebutkan, dengan adanya keresahan warga Desa Bangbayang soal dugaan aliran sesat, Kesbangpol Sumedang telah melakukan pembahasan bersama tim penanganan aliran kepercayaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
"Dengan adanya kejadian ini, dari tim aliran kepercayaan Kejari Sumedang, ke depannya kami diminta untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi terkait Ormas yang menjalankan aktivitas keagamaan," tutur Asep.
Asep menyebutkan, mengenai dugaan aliran sesat, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang.
"Terkait aliran kepercayaannya, kami menunggu hasil rekomendasi dari MUI Kabupaten. Jadi yang berhak menyatakan aktivitas keagamaan MHK itu sesat atau tidak, itu ranahnya MUI. Sekarang kami masih menunggu rekomendasi itu," tutur Asep.
Asep mengatakan, jika nantinya MUI menyatakan aktivitas atau aliran kepercayaan yang dijalankan Ormas MHK ini menyimpang atau sesat, maka Kesbangpol Sumedang akan membatalkan SKPO tersebut.
"Jika dianggap sesat, maka Kesbangpol harus menyatakan bahwa MHK tidak boleh beroperasi di Sumedang atau pun di wilayah NKRI lainnya," tutur Asep.
Menurut Asep, salah satu tugas ormas adalah menjadi mitra pemerintah daerah yang sejalan atau mendukung program pemerintah.
Aliran sesat dinilai bisa bertentangan dengan pemerintah.