BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati dan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Gerard Plate memblokir permainan PlayerUnknown's Battleground (PUBG) dan sejenisnya, serta game judi online.
Permintaan itu dilatarbelakangi semakin maraknya penggunaan permainan PUBG dan permainan judi online di kalangan masyarakat Aceh beberapa tahun terakhir ini.
"Permintaan pemblokiran berbagai situs game online itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Bupati Mukomuko Surati Menkominfo Minta Blokir PUBG, Free Fire, dan Game Online Lainnya
Iswanto menjelaskan, permintaan pemblokiran PUBG berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Baca juga: PUBG Mobile Hadirkan Kembali Peta Bersalju Vikendi
Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.
"Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar Iswanto.