KOMPAS.com - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Gerard Plate agar memblokir permainan PlayerUnknown's Battleground (PUBG) dan sejenisnya, serta game judi online.
Dalam surat yang diteken Gubernur Nova pada 5 Oktober 2021, disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini, telah membuat pemerintah, ulama, dan masyarakat resah.
Dalam surat itu juga dijabarkan bahwa judi online merupakan permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram.
Baca juga: Gubernur Aceh Surati Menkominfo Minta PUBG Diblokir
Terkait hal itu, pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
Baca juga: Bupati Mukomuko Surati Menkominfo Minta Blokir PUBG, Free Fire, dan Game Online Lainnya
"Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan dari peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh," demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Latar belakang
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, permintaan pemblokiran berbagai situs game online itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.