PALEMBANG, KOMPAS.com - Kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) belum juga padam.
Adapun kebakaran itu terjadi sejak Senin (11/10/2021).
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, sulitnya proses pemadaman tersebut karena adanya semburan gas.
Baca juga: Akses ke Lokasi Sumur Minyak Ilegal Ditutup, Ratusan Warga Bakar Pos Keamanan, 3 Orang Ditangkap
Sebab, lokasi itu sebelumnya ada tiga sumur minyak ilegal yang meledak akibat penutupan yang dilakukan secara serampangan.
Namun, dua sumur di antaranya telah berhasil dipadamkan, sementara satu sumur masih terbakar.
"Kami sudah berkomunikasi dengan SKK Migas dan pemerintah daerah untuk memadamkan api di sumur ini. Mereka (SKK Migas) dalam satu sampai dua hari ini kemungkinan sudah siap untuk pemadaman. Lokasi di situ memang tekanan gasnya tinggi," kata Alamsyah saat berada di Mapolda Sumsel, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Marak Sumur Minyak Ilegal di Muba, Gubernur Sumsel: Kita Ini Hanya Mengawasi Tanpa Gigi
Alamsyah menjelaskan, mereka sudah menetapkan satu orang tersangka terkait ledakan tersebut.
Tersangka itu adalah Nur Efendi (46) yang merupakan seorang operator alat berat.
Sementara, orang yang memerintah Efendi untuk menutup sumur itu saat ini masih dalam pengejaran.
"Keterangan tersangka ini masih kita gali, jangan sampai nanti salah. Tiga sumur itu saat kejadian hendak ditutup namun meledak karena ada tekanan gas," ujarnya.
Sejak dilakukan operasi penutupan sumur minyak ilegal, banyak masyarakat yang menutup sendiri aktivitas pengeboran ilegal atau illegal drilling.
Setidaknya, sudah ada sebanyak 998 sumur ilegal yang kini telah ditutup.
"Masyarakat sudah sadar bahaya dari illegal drilling," jelasnya.