"Kami juga punya petugas dan Balai di daerah, seperti Balai di Sumatera," ujar Benny.
Benny menjelaskan, penindakan dilakukan bertahap yang diawali dengan teguran lisan dan tertulis.
Selanjutnya ada proses hukum yang bisa dilakukan di luar pengadilan, dalam pengadilan, atau langsung ke perkara pidana.
"Bahkan saat ini disiapkan denda administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan," ucap Benny.
KLHK mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 4 PP Nomor 22 /2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dari yang sudah ditertibkan, ada kasus yang sudah lengkap (P21) dengan seorang tersangka," ujar Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.