Selanjutnya, bantuan talangan ini nantinya akan dikembalikan oleh koperasi ke perusahaan pada saat dana di rekening bersama sudah bisa dicairkan.
"Tidak ada bunga atau beban tambahan apapun dalam talangan gaji ini. Tujuan kita cuma satu, memudahkan, serta memberikan hak petani dan pekerja sebagaimana mestinya," kata Jatmiko.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kampar menetapkan Ketua Koperasi Kopsa-M sebagai tersangka.
AH ditetapkan tersangka terkait kasus penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus ini, satu pelaku sudah divonis bersalah dan lainnya ditahan di Mapolres Kampar.
Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada AH, namun dia tidak hadir.
Polres Kampar berupaya melayangkan panggilan lanjutan atau akan melakukan upaya paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.