Salin Artikel

Cerita Petani 3 Bulan Tak Digaji karena Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Mereka tidak mendapatkan haknya setelah Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar.

Budi (58), salah satu petani di koperasi tersebut mengaku sudah banyak berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Menurut dia, lebih kurang 45 orang petani yang bekerja di koperasi Kopsa-M, yang tidak mendapatkan gaji.

Bapak tiga anak yang juga merupakan kepala rombongan dari 25 pemanen sawit itu mengatakan, selama beberapa waktu terakhir, dia terpaksa harus berutang untuk membeli kebutuhan hidup.

Sementara, gaji sebagai pekerja yang menjadi hak dan sumber pendapatan satu-satunya tak kunjung datang.

Budi mengatakan, para pengurus satu per satu menghilang.

"Yang utama untuk beli beras dan susu anak, saya harus ngutang. Teriris hati kami dengan kondisi yang serba sulit," ujar Budi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (4/11/2021).

Gaji yang tak kunjung cair dari koperasi membuat Budi dan petani lainnya memberanikan diri mengadu kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Hasilnya, pihak perusahaan pelat merah itu memutuskan untuk memberikan bantuan gaji dari dana talangan.

"Kami sangat bersyukur dibantu sama PTPN V. Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk bayar utang, beli beras dan susu anak," ucap Budi dengan suara gemetar.

Chief Executive Officer PTPN V Jatmiko K Santosa menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk menalangi gaji pekerja Kopsa-M setelah melihat puluhan pekerja dalam kondisi serba kesulitan.

Perusahaan menyalurkan dana talangan tahap pertama sebesar Rp 233,7 juta secara langsung kepada 45 petani dan pekerja Kopsa-M.

"Kami sangat prihatin atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Baik petani maupun pekerja adalah mitra kami. Untuk itu, dalam situasi buntu ini, kami berinisiatif membantu gaji pekerja melalui dana talangan," kata Jatmiko kepada wartawan, Kamis.

Menurut Jatmiko, data para pekerja bersama besaran gajinya didapat dari pengurus Kopsa-M yang bersumber dari pekerja itu sendiri.


Tanpa bunga dan beban tambahan

Selanjutnya, bantuan talangan ini nantinya akan dikembalikan oleh koperasi ke perusahaan pada saat dana di rekening bersama sudah bisa dicairkan.

"Tidak ada bunga atau beban tambahan apapun dalam talangan gaji ini. Tujuan kita cuma satu, memudahkan, serta memberikan hak petani dan pekerja sebagaimana mestinya," kata Jatmiko.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kampar menetapkan Ketua Koperasi Kopsa-M sebagai tersangka.

AH ditetapkan tersangka terkait kasus penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam kasus ini, satu pelaku sudah divonis bersalah dan lainnya ditahan di Mapolres Kampar.

Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada AH, namun dia tidak hadir.

Polres Kampar berupaya melayangkan panggilan lanjutan atau akan melakukan upaya paksa.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/114536978/cerita-petani-3-bulan-tak-digaji-karena-ketua-koperasi-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke