Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Larangan Demo di Malioboro Bakal Direvisi Sesuai Masukan Masyarakat

Kompas.com - 03/11/2021, 18:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta mengundang warga Malioboro dan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).

Tujuan mengundang perwakilan masyarakat Yogyakarta untuk mendengar aspirasi warga terkait Pergub No 1 tahun 2021 terkait larangan berunjuk rasa di kawasan Malioboro.

Namun, pertemuan yang dilakukan di kantor gubernur ini hanya dihadiri oleh warga di sekitar Malioboro dan Pemerintah DIY.

Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro

Asisten Sekda (Asek) Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi mengungkapkan, pihaknya dalam pertemuan ini mendapatkan banyak masukan dari warga dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) di Malioboro.

"Banyak masukan dari PKL dan warga Malioboro. Kami juga undang perwakilan ARDY tetapi sampai siang tidak datang. Ini bertujuan untuk harmonisasi Pergub (nomor 1 tahun 2021)," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/11/2021).

Ia menegaskan, dalam Pergub itu tidak ada larangan melakukan aksi unjuk rasa, tetapi larangan difokuskan di kawasan Malioboro.

"Kita tidak melarang aksi unjuk rasa. Namun hanya melarang aksi dilakukan di kawasan Malioboro," kata dia.

Sumadi mengatakan, setelah dilakukan public hiring ini tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merevisi Pergub No 1 tahun 2021.

Ia mencontohkan, beberapa perubahan adalah nomenklatur terkait jarak yang diperboehkan dalam unjuk rasa di Istana Kepresidenan di Yogyakarta.

Baca juga: Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro

Dikatakan Sumadi, pada pasal 5 Bab II Pergub 1 Tahun 2021 awalnya disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus berada di radius 500 meter dari pagar titik terluar kawasan Malioboro dan Istana Kepresidenan.

"Setelah adanya perubahan, radius aksi unjuk rasa berkurang menjadi 150 meter dari titik terluar atau pagar Istana Kepresidenan," kata dia.

Menurutnya, terpenting dalam menyampaikan pendapat tidak mengganggu ketertiban umum dan perekonomian di Malioboro.

Kepala Biro Hukum Setda DI Yogyakarta, Adi Bayu Khistianto menambahkan, selain adanya perubahan nomenklatur soal radius unjuk rasa, masyarakat yang jadir juga meminta untuk dilibatkan dalam mengamankan kawasan Malioboro.

"Malioboro adalah kawasan strategis yang di dalamnya ada ketentuan tidak diperkenankan unjuk rasa. Oleh karena itu, masukan warga meminta Pemerintah DIY menyiapkan lokasi khusus untuk demo di luar kawasan Malioboro," kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com