Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tuntut UMK Rp 4 Juta di Sumedang Ricuh, Antar Buruh Saling Pukul

Kompas.com - 03/11/2021, 17:50 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat sempat diwarnai aksi saling pukul antar-kelompok buruh saat mereka menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Sumedang di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (1/11/2021).

Aksi saling pukul antar-kelompok buruh ini terjadi saat salah satu kelompok buruh mencoba menerobos barikade polisi.

Baca juga: Ribuan Buruh di Banten Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta

Aksi ini dihalangi oleh kelompok buruh lainnya sehingga terjadi aksi saling dorong dan berujung aksi saling pukul antar-buruh.

Melihat kejadian ini, polisi turun melerai hingga situasi panas tersebut dapat dikendalikan.

Baca juga: Perjuangan Anak Buruh Tani Raih Cita-cita, Kerap Puasa dan Sisihkan Beasiswa untuk Ternak Kambing

Tuntut UMK Rp 4 juta

Koordinator Aksi Aliansi Buruh Sumedang Menggugat Guruh Hudhyanto mengatakan, aksi yang diikuti lebih dari 800 buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Sumedang ini untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

"Kami menuntut UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2022 Rp 4 juta," ujar Guruh kepada Kompas.com di Pendopo IPP Sumedang, Rabu.

Baca juga: Aliansi Buruh di Indramayu Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta

Guruh menuturkan, tuntutan upah ini merupakan hasil kajian upah layak yang memang seharusnya diterima buruh pada tahun 2022, mendatang.

"Jadi tuntutan upah Rp 4 juta ini bukan abal-abal, ini hasil kajian upah yang memang seharusnya diterima buruh di Kabupaten Sumedang," tutur Guruh.

Baca juga: Tampak Kebingungan di Sekitar SPBU, Buruh di Tegal Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Guruh menyebutkan, terkait UMK ini harus diperjuangkan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tolak UU Cipta Kerja

"Dengan PP 36 ini Gubernur mempunyai hak dan kewenangan untuk tidak menentukan UMK, cukup mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi), yang mana nantinya gubernur bisa mengambil keputusan UMP ini dari daerah dengan UMK terendah. Jadi ini akan sangat merugikan kami," sebut Guruh.

Sehingga, kata Guruh, selain tuntutan UMK Sumedang Rp 4 juta ini, seluruh serikat buruh di Sumedang juga menolak UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

"UU Cipta Kerja ini merupakan melanggar peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak ada keberpihakannya kepada buruh. Aturan baru ini bukannya lebih baik, tapi justru jauh dari kepentingan buruh," ujar Guruh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com