Dari hasil investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam tahapan pembentukan Pergub larangan demonstrasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan setelah menginvestigasi secara substansi memang menemukan berbagai peraturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya.
"Di dalam keputusan Menteri Pariwisata disebutkan, beberapa tempat itu memang sebagai obyek vital nasional. Sehingga secara substansi hukumnya memungkinkan dilakukan pembatasan," ujar Budhi Masturi usai menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY, Kamis (21/10/2021).
Budhi Masturi menyampaikan setelah dari sisi substansi tidak ada persoalan, ORI Perwakilan DIY melihat dari prosesnya.
Dari sisi ini, Ombudsman tidak menemukan tahapan yang melibatkan masyarakat.
"Di alur bagannya enggak ada memang dan kami tidak menemukan di peraturan lainnya, sehingga itulah alasan kepala biro hukum kemudian merasa tidak berkewajiban secara prosedural untuk melibatkan publik," ucapnya.
Namun demikian, Budhi Masturi menuturkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2016 Pasal 166 menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.