YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) membantah telah melarang adanya demonstrasi di Jalan Malioboro.
Peraturan Gubernur DIY nomor 1 tahun 2021 disebutnya hanya meminta demonstrasi untuk mengajukan izin saat melintas di ruas jalan tersebut.
"Kami tidak pernah melarang demo. Lewat malioboro (pendemo) perlu izin, itu saja," kata HB X di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Kamis (21/10/2021).
"Bukan melarang kami tidak pernah melarang," timpal Sultan.
Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro
HB X pun menyatakan tidak akan merivisi Pergub yang dianggap terdapat malaadministrasi oleh Ombudsman Perwakilan DIY.
Pasalnya, dia merasa tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat dalam regulasi itu.
Hanya saja, HB X mengatakan, demonstran yang ingin ke DPRD DIY atau Kantor Gubernur DIY sebenarnya tidak perlu selalu melintasi Jalan Malioboro.
"Mau demo ke DPRD lewat Jalan Perwakilan kan bisa, ke kantor (Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan) lewat Jalan Mataram kan bisa. Kami tidak pernah melarang demo," jelas HB X.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Tolak Proyek Malioboro Kota Tegal, Warga Ajukan Class Action
Dari hasil investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam tahapan pembentukan Pergub larangan demonstrasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan setelah menginvestigasi secara substansi, memang menemukan berbagai peraturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya.
"Di dalam keputusan Menteri Pariwisata disebutkan, beberapa tempat itu memang sebagai obyek vital nasional. Sehingga secara substansi hukumnya memungkinkan dilakukan pembatasan," ujar Budhi Masturi usai menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY, Kamis (21/10/2021).