YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
Dari hasil investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam tahapan pembentukan Pergub larangan demonstrasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan setelah menginvestigasi secara substansi memang menemukan berbagai peraturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya.
"Di dalam keputusan Menteri Pariwisata disebutkan, beberapa tempat itu memang sebagai obyek vital nasional. Sehingga secara substansi hukumnya memungkinkan dilakukan pembatasan," ujar Budhi Masturi usai menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Seluruh Sekolah di DIY Gelar PTM Terbatas, Ada Siswa Jadi Kader Prokes
Budhi Masturi menyampaikan setelah dari sisi substansi tidak ada persoalan, ORI Perwakilan DIY melihat dari prosesnya.
Dari sisi ini, Ombudsman tidak menemukan tahapan yang melibatkan masyarakat.
"Di alur bagannya enggak ada memang dan kami tidak menemukan di peraturan lainnya, sehingga itulah alasan kepala biro hukum kemudian merasa tidak berkewajiban secara prosedural untuk melibatkan publik," ucapnya.
Namun demikian, Budhi Masturi menuturkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2016 Pasal 166 menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah.
Baca juga: Perayaan Maulid Nabi di Keraton Yogyakarta Digelar Sedehana, Tanpa Gunungan dan Arak-arakan Prajurit
Artinya, hak masyarakat memberikan masukan ini dilindungi oleh undang-undang.
"Seharusnya karena masyarakat mempunyai hak, ini harus diberikan terlebih dulu, ditawarkan ini ada hak kalian untuk memberikan masukan. Tidak boleh diam-diam saja, apalagi diabaikan," tandasnya.