Tersangka M yang telah mengenal korban, mengetahui bahwa biasanya korban membawa sejumlah uang di dalam mobilnya.
M mengajak AF dan D bertemu di ladang cabai milik D dan sepakat merampok Abdul, Rabu (27/10/2021)
Setelah bersepakat, rencana tersebut kemudian dijalankan. Sang eksekutor AF dipersenjatai SS1 V2 yang berasal dari sisa konflik di Aceh.
M kemudian mengajak korban bertemu di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (28/10/2021).
Sebelum bertemu, M menyampaikan kepada pelaku AF agar menembak mobil yang ditumpangi korban ketika M keluar dari mobil korban.
AF yang melihat M sudah keluar dari mobil, kemudian menembak pintu sopir hingga menewaskan korban.
M kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa lari uang sebesar Rp 35 juta.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.