KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali karena memalsukan surat tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Mereka adalah DA, warga negara Rusia, dan OM, warga negara Ukraina.
"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10/2021).
Mereka melanggar Pasal 26B Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena dinilai secara bersama-sama menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan palsu.
Kedua WNA itu diserahterimakan dari Lapas Kelas IIB Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Pencarian ABK KM Liberty I yang Tenggelam di Perairan Bali Dihentikan, 7 Orang Masih Hilang
Setelah diperiksa, kedua WNA itu ditahan di ruang detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari.
Pada Sabtu (30/10/2021), kedua WNA itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines tujuan Moskow, Rusia, dan Kharkiv, Ukraina.
Jamaruli menyebut, deportasi itu harus dilakukan karena kedua WNA telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi Covid-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," katanya.