KOMPAS.com - Setelah menembak mati Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid (53), otak pelaku penembakan, M, membawa lari uang Rp 35 juta milik korban.
Setelah itu M kembali bertemu dengan rekannya D dan AF yang merupaka eksekutor penembakan.
Baca juga: Eksekutor Tembak Mati Komandan BAIS TNI dengan Senjata SS1-V2 Sisa Konflik Aceh
Saat pertemuan di ladang cabai milik D di Pidie, M mengaku uang yang diambil dari korban hanya berjumlah Rp 5 juta.
Baca juga: 3 Penembak Komandan BAIS TNI di Aceh Ditangkap, Pembunuhan Sudah Direncanakan
Uang itu kemudian dibagikan masing-masing untuk AF sebesar Rp 1 juta, D Rp 500.000, dan sisanya M.
Baca juga: Detik-detik Komandan BAIS TNI Tewas Ditembak, Salah Satu Pelaku Kenal Korban dan Rancang Pembunuhan
"Padahal uang yang diambil Rp 35 juta," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dikutip dari Kompas TV, Minggu (31/10/2021).
Winardy mengatakan, motif penembakan Abdul murni perampokan.
"Ini murni perampokan, kami sudah dalami. Mereka ingin menguasai uang korban," ujar Winardy.
Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian menangkap tiga penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid (53), berinisial AF, D, dan M, Minggu (31/10/2021) pagi.
Dari pemeriksaan, pembunuhan dan perampokan itu telah direncanakan.
Tersangka M yang telah mengenal korban, mengetahui bahwa biasanya korban membawa sejumlah uang di dalam mobilnya.
M mengajak AF dan D bertemu di ladang cabai milik D dan sepakat merampok Abdul, Rabu (27/10/2021)
Setelah bersepakat, rencana tersebut kemudian dijalankan. Sang eksekutor AF dipersenjatai SS1 V2 yang berasal dari sisa konflik di Aceh.
M kemudian mengajak korban bertemu di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (28/10/2021).
Sebelum bertemu, M menyampaikan kepada pelaku AF agar menembak mobil yang ditumpangi korban ketika M keluar dari mobil korban.
AF yang melihat M sudah keluar dari mobil, kemudian menembak pintu sopir hingga menewaskan korban.
M kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa lari uang sebesar Rp 35 juta.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.