BLITAR, KOMPAS.com - Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, AA (48), diduga menggelapkan dana iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2012.
Warga mulanya terkejut mengetahui ada tunggakan pajak bertahun-tahun padahal mereka telah rutin menyetor PBB.
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana PPB Senilai Ratusan Juta Rupiah, Sekdes di Blitar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan penyelewengan itu terungkap saat seorang warga tidak dapat memproses akta penjualan tanah karena tunggakan PBB.
Padahal, menurutnya, warga selama ini rutin membayarkan PBB setiap tahun kepada kepala dusun.
Warga yang mengecek pajak yang mereka bayar ke badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengetahui terdapat tunggakan PBB puluhan juta tiap tahunnya dari warga Desa Tegalrejo.
Baca juga: Hasil Pelacakan Klaster Keluarga di Sukorejo, Satgas Covid-19 Kota Blitar Temukan 6 Kasus Baru
Pada pertengahan September, warga menggelar musyawarah desa yang dihadiri tokoh warga untuk meminta penjelasan dari perangkat desa, namun AA tidak hadir.
Seluruh perangkat desa yang bertugas menerima pembayaran PBB dari warga, mengaku sudah membayarkan dana PBB warga ke Sekdes AA.
Warga kemudian melakukan demonstrasi di depan Balai Desa Tegalrejo pada 4 Oktober 2021 lalu.
Mereka menuntut pengembalian dana PBB yang sudah dibayar dan meminta AA mundur dari jabatannya. Warga pun melaporkan AA ke polisi.
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 250.000, Pemkot Blitar Segera Kirim Edaran ke Instansi Terkait
Perwakilan warga Desa Tegalrejo Eko Budi Winarto memperkirakan dana hasil penggelapan itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk 2012 sampai 2018 tidak kita sertakan sebagai dasar pelaporan karena kita khawatir AA dapat beralibi bahwa dananya digunakan oleh kepala desa lama yang sudah meninggal dunia," ujar Eko saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021) malam.
Namun demikian, Eko menyebutkan, kasus yang dilaporkan hanya tahun 2019 dan 2020.
Alasannya ialah agar pembuktian dugaan penyelewengan tersebut bisa lebih mudah.
Dalam dua tahun tersebut, diperkirakan ada dana Rp 130 juta yang digelapkan AA.
"Tapi kalau dihitung juga dana PBB sejak 2012 ya jumlahnya ratusan juta," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Blitar Beri Hadiah Uang Tunai Rp 25 Juta bagi Atlet Peraih Medali Emas PON Papua
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, kasus sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Sudah kami tetapkan kasus itu ke tahap penyidikan tapi kami belum menetapkan tersangka. Kita lengkapi dulu keterangan dan buktinya," ujar Yudo.
Yudo menambahkan, polisi sudah memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari warga hingga perangkat desa.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.