BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar segera menindaklanjuti turunnya tarif tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 275.000. Pemkot Blitar akan menerbitkan surat edaran ke instansi terkait.
Wali Kota Blitar Santoso mengapresiasi kebijakan penetapan tarif tes PCR yang turun menjadi Rp 275.000.
Baca juga: Wali Kota Blitar Bantah Menghindari Ganjar di Makam Bung Karno
Santoso berjanji menindaklanjuti penetapan tarif baru tes PCR itu untuk memastikan semua pihak di wilayah Kota Blitar mengikuti ketetapan tarif tersebut.
"Kita akan tindak lanjuti kebijakan itu. Nanti kita komunikasikan dengan dinas terkait supaya meringankan masyarakat," kata Santoso di Blitar, Kamis (28/10/2021).
Menurut Santoso, Pemkot Blitar mendukung dan mengapresiasi kebijakan itu karena dinilai meringankan beban mereka yang hendak bepergian.
"Saya mengapresiasi harga yang bisa dijangkau masyarakat, supaya harga tidak terlalu memberatkan pada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Blitar Beri Hadiah Uang Tunai Rp 25 Juta bagi Atlet Peraih Medali Emas PON Papua
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali menurunkan batas biaya tertinggi tes PCR, Rabu (27/10/2021).
Untuk wilayah Jawa - Bali, batas tertinggi biaya tes PCR adalah Rp 275.000 sedangkan di luar kedua pulau itu batas tertinggi Rp 300.000.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.