SURABAYA, KOMPAS.com- Seorang mantan pegawai kantor pelayanan Palang Merah Indonesia (PMI) di Surabaya bernama Yogi Agung Prima Wardhana menjadi terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen.
Yogi rupanya ialah putra mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang kini menjalani masa tahanan karena kasus korupsi.
"Betul, klien sata putra mantan Ketua DPRD Surabaya," kata kuasa hukum Yogi Agung, Ucok Jummy Lamhot, Kamis (28/10/2021).
Wisnu Wardhana yang merupakan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 kini masih menjalani masa tahanan.
Anggota dari fraksi Partai Demokrat itu ditahan karena kasus korupsi pelepasan dua aset tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2013.
Kasus itu merupakan rentetan kasus yang sempat memenjarakan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Ketika itu, Wisnu menjabat sebagai manajer aset.
Baca juga: Terdakwa Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya
Sedangkan putra Wisnu, Yogi Agung Prima Wardhana kini menjadi terdakwa dalam jual beli plasma konvalesen pada keluarga pasien Covid-19.
Yogi yang saat itu berstatus pegawai PMI Surabaya didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam dakwaan itu, Yogi dibantu dua rekannya yang bernama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.