JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria di Jembrana, Bali, berinisial ZA (25) harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 10 tahun.
Palaku yang tak lain merupakan paman korban tersebut melakukan aksi pencabulan sebanyak 5 kali terhitung sejak Mei hingga Oktober 2021.
"Persetubuhan terjadi sebanyak 5 kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar tidur korban," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Wibawa, saat jumpa pers di Polres Jembrana, Selasa (26/10/2021).
Wibawa menyebut, pelaku melakukan aksi pencabulan menggunakan modus sering chat dengan korban dan pura-pura baik, sambil mengucap kata sayang kepada korban.
Baca juga: Pelapor Pejabat Polda Maluku ke Mabes Polri Terancam Dijemput Paksa, jika...
Dalam aksi pencabulan pertama misalnya, pelaku chat dengan korban untuk datang ke rumah korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku langsung ke rumah korban.
Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang menuju kamar tidur korban yang berada di depan.
Usai masuk ke dalam kamar korban, aksi pencabulan itu pun terjadi.
"Korban sampai mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka sering kali mengechat korban dan mengatakan sayang kepada korban dengan maksud untuk memiliki, hingga persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 5 kali," kata Wibawa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.