AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Maluku meminta tersangka AY dan istrinya GT untuk dapat memenuhi panggilan polisi.
AY dan GT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Belakangan, GT melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Sih Harno ke Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan.
Berdasarkan informasi yang diterima di Polda Maluku, tersangka AY dikabarkan sudah meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Pengusaha yang Diduga Diperas Pejabat Polda Maluku
Tapi, Polda Maluku tidak sepenuhnya meyakini informasi tersebut lantaran belum menerima laporan resmi terkait kematian AY.
“Kalau benar tersangka AY sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berdukacita. Tapi, bukti tertulis hitam di atas putih yang menyatakan benar AY meninggal dunia belum kami terima,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Roem menuturkan, AY dan GT dilaporkan oleh sejumlah masyarakat ke Polda Maluku terkait kasus yang dugaan penipuan dan penggelapan.
Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat di antaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar atau tepatnya sebanyak Rp 7.708.545.000.
“Kami meminta kepada saudara AY dan ibu GT untuk bersikap kooperatif dan bersama-sama taat hukum. Kami harap agar dapat memenuhi memenuhi panggilan polisi,” kata dia.
Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.