Salin Artikel

Modus Sayang-sayangan di Chat, Paman di Bali Cabuli Keponakan yang Masih SMP

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria di Jembrana, Bali, berinisial ZA (25) harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 10 tahun.

Palaku yang tak lain merupakan paman korban tersebut melakukan aksi pencabulan sebanyak 5 kali terhitung sejak Mei hingga Oktober 2021.

"Persetubuhan terjadi sebanyak 5 kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar tidur korban," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Wibawa, saat jumpa pers di Polres Jembrana, Selasa (26/10/2021).

Wibawa menyebut, pelaku melakukan aksi pencabulan menggunakan modus sering chat dengan korban dan pura-pura baik, sambil mengucap kata sayang kepada korban.

Dalam aksi pencabulan pertama misalnya, pelaku chat dengan korban untuk datang ke rumah korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku langsung ke rumah korban.

Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang menuju kamar tidur korban yang berada di depan.

Usai masuk ke dalam kamar korban, aksi pencabulan itu pun terjadi.

"Korban sampai mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka sering kali mengechat korban dan mengatakan sayang kepada korban dengan maksud untuk memiliki, hingga persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 5 kali," kata Wibawa.


Pelaku terus mengancam korban untuk tak memberi tahu aksi pencabulan tersebut kepada keluarganya.

Meski begitu, aksi pencabulan itu akhirnya terbongkar karena kecurigaan orangtua korban.

Hingga akhirnya, korban mengaku diperkosa berkali-kali oleh pamannya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

ZA kemudian dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Yo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Wibawa.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/152143778/modus-sayang-sayangan-di-chat-paman-di-bali-cabuli-keponakan-yang-masih-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke