Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Sayang-sayangan di Chat, Paman di Bali Cabuli Keponakan yang Masih SMP

Kompas.com - 26/10/2021, 15:21 WIB
Ach Fawaidi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria di Jembrana, Bali, berinisial ZA (25) harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 10 tahun.

Palaku yang tak lain merupakan paman korban tersebut melakukan aksi pencabulan sebanyak 5 kali terhitung sejak Mei hingga Oktober 2021.

"Persetubuhan terjadi sebanyak 5 kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kamar tidur korban," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Wibawa, saat jumpa pers di Polres Jembrana, Selasa (26/10/2021).

Wibawa menyebut, pelaku melakukan aksi pencabulan menggunakan modus sering chat dengan korban dan pura-pura baik, sambil mengucap kata sayang kepada korban.

Baca juga: Pelapor Pejabat Polda Maluku ke Mabes Polri Terancam Dijemput Paksa, jika...

Dalam aksi pencabulan pertama misalnya, pelaku chat dengan korban untuk datang ke rumah korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku langsung ke rumah korban.

Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang menuju kamar tidur korban yang berada di depan.

Usai masuk ke dalam kamar korban, aksi pencabulan itu pun terjadi.

"Korban sampai mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka sering kali mengechat korban dan mengatakan sayang kepada korban dengan maksud untuk memiliki, hingga persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 5 kali," kata Wibawa.

Pelaku terus mengancam korban untuk tak memberi tahu aksi pencabulan tersebut kepada keluarganya.

Meski begitu, aksi pencabulan itu akhirnya terbongkar karena kecurigaan orangtua korban.

Hingga akhirnya, korban mengaku diperkosa berkali-kali oleh pamannya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: Yudist Ardhana, dari Magician hingga Sukses Jadi YouTuber Pulau Dewata (Bagian 1)

ZA kemudian dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Yo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Wibawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com