Pelaku terus mengancam korban untuk tak memberi tahu aksi pencabulan tersebut kepada keluarganya.
Meski begitu, aksi pencabulan itu akhirnya terbongkar karena kecurigaan orangtua korban.
Hingga akhirnya, korban mengaku diperkosa berkali-kali oleh pamannya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Yudist Ardhana, dari Magician hingga Sukses Jadi YouTuber Pulau Dewata (Bagian 1)
ZA kemudian dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Yo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Wibawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.