Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Peras Kades, Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 26/10/2021, 15:00 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi Siswo Subroto (57) divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, JawaTengah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (25/10/2021), Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancama kekerasan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Oki Bogitama selama enam tahun penjara.

Baca juga: Diperas Oknum LSM, Ratusan Perangkat Desa di Banyumas Minta Polisi Usut Tuntas

Sebelumnya, Siswo Subroto didakwa memeras lima orang kades di Kecamatan Kemranjen dengan nilai total sebanyak Rp 375 juta.

Ketua Paguyuban Kades Satria Praja Saifuddin menyambut baik putusan tersebut.

"Bagi kami tidak masalah hakim menjatuhkan vonis empat tahun, yang penting hukum telah ditegakkan, yang salah dinyatakan bersalah," kata Saifuddin kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/10/2021).

Saifuddin berharap, ke depan kasus serupa tidak terulang kembali.

"Kami berpesan kepada para kepa desa jangan mudah memberikan dokumen perbendaharaan, kecuali kepada Inspketorat, karena ini rahasia," imbau Saefudin.

Baca juga: Kasus Dugaan Pejabat Kepolisian Peras Pengusaha, Polda Maluku: Ditindaklanjuti

Diberitakan sebelumnya, para kades diperas dengan besaran bervariasi antara Rp 65 juta hingga Rp 100 juta.

Modus operandinya, terdakwa melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes.

Terdakwa kemudian menakut-nakuti para kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Untuk itu, terdakwa meminta uang kepada para korban agar temuan itu tidak dibawa ke jalur hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke