PURWOKERTO, KOMPAS.com - Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi Siswo Subroto (57) divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, JawaTengah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (25/10/2021), Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancama kekerasan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Oki Bogitama selama enam tahun penjara.
Baca juga: Diperas Oknum LSM, Ratusan Perangkat Desa di Banyumas Minta Polisi Usut Tuntas
Sebelumnya, Siswo Subroto didakwa memeras lima orang kades di Kecamatan Kemranjen dengan nilai total sebanyak Rp 375 juta.
Ketua Paguyuban Kades Satria Praja Saifuddin menyambut baik putusan tersebut.
"Bagi kami tidak masalah hakim menjatuhkan vonis empat tahun, yang penting hukum telah ditegakkan, yang salah dinyatakan bersalah," kata Saifuddin kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/10/2021).
Saifuddin berharap, ke depan kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kami berpesan kepada para kepa desa jangan mudah memberikan dokumen perbendaharaan, kecuali kepada Inspketorat, karena ini rahasia," imbau Saefudin.
Baca juga: Kasus Dugaan Pejabat Kepolisian Peras Pengusaha, Polda Maluku: Ditindaklanjuti
Diberitakan sebelumnya, para kades diperas dengan besaran bervariasi antara Rp 65 juta hingga Rp 100 juta.
Modus operandinya, terdakwa melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes.
Terdakwa kemudian menakut-nakuti para kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Untuk itu, terdakwa meminta uang kepada para korban agar temuan itu tidak dibawa ke jalur hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.