Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Cabuli Bocah 9 Tahun, Pria di Bali Mengaku Sudah 1,5 Tahun Menduda

Kompas.com - 26/10/2021, 12:55 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial PK (50) diringkus polisi usai diduga mencabuli bocah perempuan berinisial NKST (9) yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi pencabulan itu terjadi di kamar mandi rumah milik PK di Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

"Ketika situasi sepi dan melihat korban lewat langsung ditarik ke kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangli AKP Androyuan Elim dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali

Androyuan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/10/2021) sore pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang menyandang status duda tersebut seketika tergoda saat melihat korban melintas di sebelah rumahnya.

Pelaku kemudian menarik dan membekap mulut korban hingga mengajaknya masuk ke kamar mandi.

Pelaku kemudian meminta korban pulang dan tak menceritakan peristiwa pencabulan terhadap keluarga korban.

Namun, ibu korban berinisial NPS (29) curiga dengan sikap sang anak yang tak seperti biasanya.

"Saat sampai dirumah, (korban) langsung lari dan tidur di kamar kakeknya dengan berselimut milik kakeknya. Karena keluarga merasa curiga kemudian diikuti dan menarik selimutnya, serta membuka kakinya dan melihat alat vitalnya sudah berdarah," kata Androyuan.

Baca juga: Kisah Ida Ayu Nyoman Rai, Nenek Sukmawati Asal Bali, Gadis Pura Hindu yang Jatuh Cinta Pada Sang Guru

Geram atas musibah yang menimpa sang anak, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Kamis (21/10/2021) sore pukul 16.30 Wita.

Di hari yang sama, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

 

Kepada polisi, pelaku mengaku tergiur melihat korban saat melintas dan ingin melampiaskan nafsu karena menduda 1,5 tahun setelah istrinya meninggal.

"Pencabulan dilakukan satu kali dan tidak ada korban lain," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com